androidvodic.com

Salinan Lengkap PK First Travel Terbit, Kejaksaan Negeri Depok Diminta Segera Eksekusi - News

News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus penipuan berkedok umrah murah oleh First Travel.

Dengan terbitnya salinan lengkap itu, maka kasus First Travel akan memasuki babak baru, yakni eksekusi.

Sebab sebelumnya, pihak Kejaksaan mengaku belum bisa mengeksekusi putusan karena baru menerima amar atau petikan saja.

Tim penasihat hukum para korban pun mendesak agar Kejaksaan Negeri Depok selaku eksekutor segera mengeksekusi putusan PK tersebut.

"Tentunya selaku korban, meminta kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk segera mengeksekusi putusan tersebut karena putusan tersebut telah keluar," ujar penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni saat dihubungi pada Jumat (2/6/2023).

Nantinya, audiensi pun akan diupayakan oleh tim penasihat hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok untuk membicarakan teknis eksekusi.

"Kemungkinan Senin (5/6/2023) kita akan bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Depok, beraudiensi mengenai putusan tersebut," ujarnya.

Dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita. Beberapa di antaranya diputuskan untuk dikembalikan kepada korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak," kata Hakim Ketua, Sunarto dalam salinan putusan PK, dikutip pada Jumat (2/5/2023).

529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Baca juga: Aset Bos First Travel Tak Kunjung Dieksekusi, Kerugian Korban Mencapai Rp 73 Miliar

Di antara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.

Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.

Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.

Para terdakwa yang dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat