Terkini Lainnya
TAG
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Supriyanto, tampak berubah drastis usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, dari tujuh terpidana, enam di antaranya sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.
Psikolog Forensik Reza Indragiri menuturkan bisa jadi kedepannya akan ada serentetan upaya peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana kasus Vina.
Pengacara Farhat Abbas muncul ngaku siap mendampingi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, siap-siap ajukan PK.
Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli
Sementara Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil.
Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna
Namun belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.
MA menolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
AHY menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko.
AHY mengatakan pesan SBY, yakni putusan MA menolak PK Moeldoko bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat.
Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
AHY mengatakan putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia ke-45 tahun.
Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi penolakan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko, Jumat (11/8/2023).
Anies Baswedan menyambut baik putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Mahfud MD menyikapi biasa saja terkait ditolaknya Peninjauan Kembali kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat
Gayus Lumbuun mengatakan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tak bisa menambah hukuman. PK hanya bisa menghapus atau mengurangi hukuman pemohon
(MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) bernomor 128 PK/TUN/2023 yang dimohonkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat kepengurusan Partai
Kamhar Lakumani sebut tak masuk akal bila MA mengabulkan PK kubu Moeldoko, putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya
MA tolak PK Moeldoko, Putusan tersebutjadi kado terindah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang genap berusia 45 tahun pada hari ini