MA Tolak PK Moeldoko, AHY: Kado Terindah di Usia ke-45 Tahun - News
News, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia yang ke-45 tahun.
"Alhamdulillah kemarin, tepatnya pukul 12.00 WIB siang kami menerima berita, menerima informasi bahwa upaya PK atau peninjauan kembali KSP Moeldoko telah ditolak oleh Mahkamah Agung," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY mengatakan pihaknya sangat senang dan bersyukur atas putusan MA yang menolak PK kubu Moeldoko.
Terlebih, dia menuturkan putusan MA tersebut bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45.
"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," ujar AHY.
AHY menjelaskan putusan MA tersebut membawa kabar baik bagi seluruh pecinta demokrasi di tanah air.
"Kami memandang berita Ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami, tetapi juga oleh rakyat Indonesia, para pecinta demokrasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.
Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Terkini Lainnya
Konflik Partai Demokrat
AHY mengatakan putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko merupakan kado terindah bagi dirinya di usia ke-45 tahun.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku