androidvodic.com

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kumpulkan Bukti, Disebut Bakal Ajukan PK - News

News - Kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 berencana bakal ajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 silam.

Diketahui, dari tujuh terpidana, enam di antaranya sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.

Keenamnya yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya.

Sedangkan satu orang terpidana, Sudirman belum memberikan kuasa lantaran masih dipinjam Polda Jabar dari Lapas untuk pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean.

Ia menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024).

Rully mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK. Sehingga Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

"Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," kata Rully.

Pada kesempatan itu, para terpidana sempat membuat membuat video pernyataan bahwa mereka bersedia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Kekhawatiran Keluarga Pegi Setiawan Hingga Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon

Dalam video tersebut, salah satu terpidana Hadi Saputra mengatakan bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK.

"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatanagi kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," ujar Hadi bersama terpidana lainnya.

Keluarga Terpidana Diperiksa

Diwartakan sebelumnya, ada empat orang anggota keluarta terpidana diperiksa penyidik.

eempatnya yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat