androidvodic.com

Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai - News

News, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) bernomor 128 PK/TUN/2023 yang dimohonkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat kepengurusan Partai Demokrat.  

Juru Bicara MA Suharto mengatakan pada hakekatnya sengketa yang dimohonkan tersebut merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat

Adapun dalam pendapat hukum putusan para hakim MA, bahwa hingga perkara didaftarkan ke MA, penggugat belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat.

"Pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Sebab perihal sengketa partai politik, telah diatur dalam UU Partai Politik. Di mana dijelaskan bahwa mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu yaitu melalui Mahkamah Partai.

"Itu mekanisme yang diatur di UU Partai Politik yang mengharuskan menempuh lebih dulu di Mahkamah Partai," tutur Suharto.

Sedangkan soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon PK, novum tersebut tak bersifat menentukan. Sehingga tak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi sebelumnya.

Berkenaan dari pendapat hukum tersebut, para hakim MA menuangkan amar putusan PK yakni menolak permohonan PK dari para pemohon.

"Pendapat tersebut berakhir dengan amar, menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali," kata dia.

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Dalam perkara ini Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat, selaku keabsahan Partai Demokrat.

Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023. 

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Baca juga: Sorak Sorai AHY, Ibas, Hingga Kader Demokrat Usai Dengar Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat