androidvodic.com

Mahfud MD Sikapi Biasa Saja Ditolaknya PK Kubu Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat - News

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyikapi biasa saja terkait ditolaknya Peninjauan Kembali kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengatakan hal tersebut karena meyakini jauh hari sebelumnya putusan tersebutlah yang akan dijatuhkan MA.

"Terkait vonis MK yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/8/2023).

"Dulu sudah saya sampaikan melalui pPodcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," sambung dia.

Mahfud menjelaskan awalnya gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kalah di Kementerian Hukum dan HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Kemudian, kata dia, gugatan tersebut kalah di PTUN dan kalah di Tingkat kasasi di MA. 

Oleh sebab itu, kata dia, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah.

"Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud.

"Benar jua, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar," sambung dia.

Ia berharap kepada jajaran pengurus Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY agar memberi pemahaman ke internalnya bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan. 

Kedua, kata dia, ia mengimbau kepada masyarakat umum memahami bahwa ketika dirinya mengatakan Partai Demokrat Pimpinan AHY akan menang PK berdasar hukum yang logis, hal itu bukan karena dirinya membela Partai Demokrat di bawah kepeimpinan AHY.

Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan

Melainkan, lajut dia, hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. 

"Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat," kata Mahfud.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat