Siap Hadapi PK, Kejaksaan Agung Menanti Bukti Baru Kasus Sianida dari Pihak Jessica Wongso - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.
Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.
Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.
"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancaa khusus bersama Tribun Network.
Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.
Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.
"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.
Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menghadapi upaya PK dengan bukti baru tersebut.
Bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.
Baca juga: Polemik Kasus Sianida, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ogah Nonton Ice Cold: Saya Nonton Persidangannya
"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.
Terkini Lainnya
Kopi Sianida
Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku