androidvodic.com

DPR Harap Tenaga Kesehatan Tak Gelar Aksi Lanjutan Tolak RUU Omnibus Law  - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berharap tenaga kesehatan (nakes) dan medis tak menggelar aksi lanjutan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

"Kami berharap agar tidak perlu ada aksi-aksi lanjutan yang kemudian harus merugikan masyarakat banyak terutama teman-teman nakes sampai tidak bisa bekerja membuat pasien bisa terlantar," kata Melki kepada News, Senin (5/6/2023).

Melki mengatakan pihaknya menyayangkan aksi penolakan RUU Kesehatan yang dilakukan berbagai organisasi profesi (OP).

Sebab, dia menyebut pihaknya telah mendengarkan masukan-masukan OP bahkan sejak dalam penyusunan di badan legislasi (Baleg).

"Dan sudah jadi rumusan juga dari DPR RI sebenarnya," ujar Melki.

Selain itu, Melki menjelaskan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada OP untuk memberikan masukan atas berbagai catatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Secara khusus juga pada momen berikutnya lagi itu juga kesempatan kedua lagi di Komisi IX panja (panitia kerja) DPR RI sudah menerima lagi masukan-masukan berbagai pihak khususnya teman-teman OP," tegasnya.

Namun, dia memang mengakui jika semua masukan dari OP tidak bisa diakomodir oleh Komisi IX DPR.

"Jadi prinsipnya adalah semua mekanisme sudah ditempuh, sudah kita buka ruang juga dengar masukan juga," imbuhnya.

Adapun ribuan nakes dan medis menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin siang.

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional apabila tuntutan mereka tak direspons pemerintah dan DPR RI.

"Setelah ini kami menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kami hari ini," kata Beni di lokasi.

Baca juga: Puluhanan Karangan Bunga Penuhi Gedung DPR, Berisi Tuntutan Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Menurut Beni, pihaknya telah melayangkan tuntutan tersebut kepada pemerintah dan DPR sejak 28 hari yang lalu.

"Tetapi pemerintah masih punya gunjingan bersama DPR untuk membahas itu tanpa melibatkan kita sebagai organisasi yang resmi yang sudah tegas disebutkan di dalam undang-undang No. 29 tahun 2004," tegasnya.

Lima organisasi profesi yang menggelar aksi ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat