androidvodic.com

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Tertutup Saat Penggalian Konten Kesusilaan - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan sidang untuk terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang perdana kasus penganiayaan ini akan digelar pada Selasa (6/6/2023).

Namun jika proses peradilan menyangkut anak berhadapan dengan hukum atau sedang penggalian materi dakwaan soal konten kesusilaan, maka hakim bisa memutuskan jalannya sidang digelar tertutup.

"Namun perlu kami jelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk, di sana akan didengar keterangan saksi yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi kategori anak berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi tentu akan dilakukan secara tertutup," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

"Walaupun prinsipnya terbuka untuk umum namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim tentu akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," jelas dia.

Sementara perihal keamanan, PN Jaksel juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, serta kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga: Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat