androidvodic.com

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta Jenjang SMA, Mulai Besok 15 Juni 2023 di Link ppdb.jakarta.go.id - News

News - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SMA Jalur Prestasi Akademik, Non-Akademik dan Jalur Penyandang Disabilitas telah diumumkan pada sore ini, Rabu (14/6/2023).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, wajib melakukan tahapan selanjutnya yakni Lapor Diri.

Adapun Lapor Diri dilaksanakan pada besok Kamis, 15 Juni 2023 hingga 16 Juni 2023.

Lapor Diri merupakan tahapan daftar ulang setelah dinyatakan lolos.

Lapor Diri dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023 resmi dibuka mulai dari 12 Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui kanal ppdb.jakarta.go.id. Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023 resmi dibuka mulai dari 12 Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK melalui kanal ppdb.jakarta.go.id. Warta Kota/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Besok, Link kulonprogo.siap-ppdb.com

Berikut adalah cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMA:

1. Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id

2. Lakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Klik tombil Lapor Diri

4. Kemudian, mencetak Tanda Bukti Lapor Diri

Ketentuan Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023

1. Peserta yang diterima pada sekolah tujuan harus melaporkan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.

2. Peserta yang sudah melaporkan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

3. Peserta yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat