androidvodic.com

DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.

Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.

"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.

Selanjutnya, Anwar juga mengatakan, DPR tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu 60 hari.

Baca juga: Didukung Amerika Serikat Cabut Omnibus Law Ciptaker, Partai Buruh Tegaskan Tak Pro Asing

"Oleh karena itu, baik DPR maupun Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Oleh karena itu, untuk sidang berikutnya, karena DPR dan kuasa Presiden belum siap. Dan diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," jelas Anwar Usman.

Kemudian, Anwar menuturkan, sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini bakal digelar, pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB.

Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menutup jalannya persidangan, diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Rabu (21/6/2023) besok.

Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat