androidvodic.com

Cuti Bersama Idul Adha Memotong Cuti Tahunan? Berlaku Hanya untuk Karyawan Swasta - News

News - Pemerintah telah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 selama tiga hari.

Tiga hari tersebut, dengan rincian dua cuti bersama dan satu hari libur nasional Idul Adha 2023.

Hari Raya Idul Adha 1444 H jatu pada Kamis (29/6/2023), sedangkan untuk cuti bersama mulai pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Tentu dengan adanya libur Idul Adha 2023 ini membuat sebagian orang memiliki long weekend.

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi ASN melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2023.

Baca juga: Lokasi Shalat Idul Adha Muhammadiyah, 28 Juni 2023 di Kota Bandung

Dalam Keppres tersebut, dikatakan ASN akan mendapatkan dua cuti bersama Idul Adha 2023 pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta?

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, cuti bersama akan dipotong melalui cuti tahunan.

Surat Edaran tersebut menyatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca juga: Resep Rendang Daging Kentang, Sajian Nikmat Spesial Idul Adha

Namun, pekerja/buruh yang masih bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat