androidvodic.com

Presiden Jokowi Buka Suara soal Polemik Ponpes Al Zaytun - News

News, JAKARTA   - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu yang diduga menistakan agama.

Jokowi mengatakan kepada publik untuk bersabar menunggu kajian dari para menteri terkait.

"Ya sabarlah itu Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), Pak Menteri Agama (Menang), sudah saya perintahkan untuk mendalami," kata Jokowi di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dia mengatakan para menteri tersebut masih bekerja soal penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun.

"Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan," kata Jokowi.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Laporan Soal Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bakal Diusut

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat