Terkini Lainnya
TAG
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dicabut.
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait soal legalitas yayasan yang menaungi Al-Zaytun.
Bareskrim menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara Panji Gumilang. Sehingga, Panji bisa segera diadili.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Panji Gumilang saling bermaafan setelah gugatan senilai Rp 1 triliun dicabut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
perhatian publik terhadap penanganan kasus Panji Gumilang lebih besar karena diikuti hingga 66 persen responden.
Dikatakan Anwar Abbas wacana tuntutan tersebut untuk tidak dipikirkan. Ia menyebut hal itu sebagai masa lalu.
Sidang mediasi terakhir, pihak penggugat yakni Panji Gumilang akan hadir secara daring lewat Zoom sementara tergugat Anwar Abbas dan MUI sudah hadir.
Bareskrim akan kembali memeriksa 13 saksi lainnya dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana pada pekan ini.
Penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai 30 September 2023
Pengamat Connie Rahakundini Bakrie menanti sikap Mahfud MD atas isu penyelenggara pemilu di daerah yang punya keterkaitan dengan kelompok separatis.
Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan tidak akan dilaksanakan di Jakarta.
Mahfud mengatakan proses hukum tersebut akan terus berjalan demi penegakkan hukum di NKRI.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengukapkan bahwa dirinya berharap perkaranya dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji
Bareskrim memutuskan menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Besok Bareskrim gelar perkara tentukan nasib kasus dugaan TPPU yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Hari ini Bareskrim Polri akan gelar perkara terkait kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (9/8/2023).
Selain di ponpes Al-Zaytun, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menggeledah rumah Panji Gumilang yang berada di Komplek Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud MD mengungkap fakta lain soal Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu.