androidvodic.com

Panji Gumilang Berpeluang Disidangkan di Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang nanti berpeluang diselenggarakan di Jakarta.

Peluang itu terbuka ketika faktor keamanan dianggap tak memungkinkan untuk melaksanakan sidang di Jawa Barat, daerah Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca juga: Pengelola Pesantren Al Zaytun Turut Dapat Pembinaan dari Kemenag

"Nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan tidak akan dilaksanakan di Jakarta.

"Kalau cukup di daerah, memang kita menilai itu aman, ya enggak masalah di daerah saja kita serahkan," ujarnya.

Berkas perkara Panji Gumilang sendiri telah diterima oleh Kejaksaan Agung dua hari lalu, yakni Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan Densus 88 Soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Tim jaksa peneliti yang ditunjuk kini sedang meneliti berkas perkara hingga maksimal 14 hari ke depan.

Nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara yang dilimpahkan itu sudah memenuhi persyaratan atau belum.

"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," kata Ketut.

Jika sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 alias lengkap.

Kemudian tim penyidik dari pihak Kepolisian wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas 

Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).

Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat