Terkini Lainnya
TAG
Nantinya, setelah berkas perkara itu selesai, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke JPU.
Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara
Langkah tegas Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Polri diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
Berbagai macam tudingan disematkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Kapal-kapal milik Panji Gumilang, disebut bisa ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.
Nasir pun menyayangkan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim sebut seluruh kesaksian ahli di praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kliennya tidak sah.
Kuasa Hukum Panji Gumilang yakni Alvin Lim mengungkapkan pelapor adanya penggelapan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun bukanlah korban, tapi polisi.
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan praperadilan kasus-kasus yang menyeret tokoh-tokoh terkait dugaan korupsi dan TPPU, pekan.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus TPPU ditunda.
Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
Jaksa penuntut umum sebelumya menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kejagung siapkan 15 jaksa peneliti untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Bareskrim Polri menyita aset Panji Gumilang yang mencakup tanah, kendaraan dan uang di rekening yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti