androidvodic.com

Panji Gumilang Hanya Divonis 1 Tahun, Jaksa Banding? - News

News, BANDUNG -  Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaitun Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara atau lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Masih pikir-pikir dulu," ujar Nur Sricahyawija saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Panji Gumilang Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Menurutnya, dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

"Wujud nyata profesionalitas dan integritas jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara yang merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.

Panji dikenai Pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa.

"Dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sambung hakim.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Kejati Jabar Pertimbangkan Banding

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat