Terkini Lainnya
TAG
42 pengacara bergabung membela Pegi dalam menghadapi kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
42 pengacara dari berbagai daerah bergabung membela Pegi dalam menghadapi kasus hukum pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama.
Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut
Saat ini tim jaksa sedang melakukan penyusunan bahan yang harus dilengkapi Polda Jabar.
Sepanjang 2022, delapan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendapat sanksi dari ringan hingga berat
Irfan Nur Alam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap miliaran rupiah.
Penahanan Bahar bin Smith diperpanjang dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung melalui panitera Pengadilan Negeri Bandung
Juanda, terdakwa kasus dugaan laporan polisi palsu dituntut 8 bulan penjara. Selaku korban, Andy Tediarjo The merasa kecewa.
Laporan palsu Juanda itu mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan mengalami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Bahar mengatakan acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pengurus pramuka Kota Bandung diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pramuka
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan
JPU di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
KemenPPPA dan keluarga 13 santri korban Herry Wirawan minta JPU upayakan hukum banding atas vonis dan restitusi dari Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.
Pelaku rudakpaksa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW) tidak dihukum mati.
Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan kondisi perilaku Herry Wirawan, terdakwa pencabulan belasan santriwati.