Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
News, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Panji Gumilang sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.
Baca juga: 3 Ahli dari MUI Dihadirkan dalam Sidang Panji Gumilang di Indramayu
Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.
Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.
"Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut dia.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.
Kasus Lain yang Menjerat Panji Gumilang
Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga menghadapi kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda
Terkini Lainnya
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kasus Lain yang Menjerat Panji Gumilang
BERITA REKOMENDASI
15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Detik-detik ASN Digerebek Suami saat Selingkuh dengan Honorer, Berbuat Asusila di Rumah Kosong
Festival Kuliner Non Halal Sempat Dihentikan Imbas Protes Ormas Dewan Syariah Kota Surakarta
Kedermawanan Satu Keluarga yang Tewas Terbakar di Bekasi, Terakhir Kurban 2 Ekor Sapi
Cek Fakta Jokowi Pecat Polisi Jika Tak Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Warganet Setuju
Rute Kirab Pusaka 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Tahun 2024