androidvodic.com

Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tak hadir dalam sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU yang pihaknya layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain kubu Panji, pada sidang perdana itu pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 juga tampak tak hadir di ruang sidang.

Praktis hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 yang menghadiri sidang perdana tersebut.

Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, alhasil Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ucap Hakim di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Dalam sidang tersebut, pihak Kejagung pun sempat meminta kepastian kepada hakim mengenai kehadiran dari kubu Panji pada sidang selanjutnya.

Namun hakim pun memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang ia layangkan.

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?," tanya Akhirrudin perwakilan Kejagung RI kepada hakim.

"Akan ditindaklanjuti," timpal Hakim Hendra.

Ajukan Praperadilan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat