Terkini Lainnya
TOPIK
Nantinya, setelah berkas perkara itu selesai, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke JPU.
Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara
Langkah tegas Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Polri diyakini memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
Berbagai macam tudingan disematkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang.
Kapal-kapal milik Panji Gumilang, disebut bisa ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.
Nasir pun menyayangkan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim sebut seluruh kesaksian ahli di praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU kliennya tidak sah.
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus TPPU ditunda.
Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kejagung siapkan 15 jaksa peneliti untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti
Lantaran tak lengkapnya para pihak hadir, Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan pun menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut selama dua pekan.
Praktis hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 yang menghadiri sidang perdana tersebut.
Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan selama lima jam lamanya dengan dicecar puluhan pertanyaan.
Dalam dakwaannya jaksa mengungkit soal pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap berita bohong.
Menurut jaksa, pemikiran pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini melenceng dari ajaran Islam.
Mahfud menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bukti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja efektif.
Nantinya Panji Gumilang akan diperiksa soal aliran dana dari hasil kejahatan
Namun, rencananya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, lokasi pemeriksaan masih belum ditentukan.
Ihsan pun meminta, para pengasuh ponpes berkaca dari kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Polri juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Panji Gumilang menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) yayasan untuk mendapatkan dana pinjaman Rp 73 miliar dari bank.
Bareskrim Polri fokus untuk mengidentifikasi aset Panji Gumilang untuk dilakukan penyitaan terkait pencucian uang.
Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
Dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang, Polri masih tunggu audit dari BPK untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak.