androidvodic.com

Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pencucian Uang Pekan Depan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Panji akan dilakukan pada pekan depan.

"Betul (Panji akan diperiksa sebagai tersangka pencucian uang). Minggu depan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Dalam pemeriksaan ini, Whisnu menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk mendatangkan Panji ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Diduga Terlibat, Polisi dalami Keterkaitan Istri dan Anak di Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Sebab, kini Panji telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan usai perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya dilimpahkan.

"(Panji ) didatangkan ke Bareskrim," tuturnya.

Gelapkan Rp 73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat