androidvodic.com

Bareskrim Polri Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melengkapi berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal ini dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, pada Selasa (14/5/2024) lalu.

"Ya (ngebut lengkapi berkas)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Whisnu mengatakan pihaknya telah menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelengkapan berkas perkara tersebut.

Nantinya, setelah berkas perkara itu selesai, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke JPU.

"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Pekan Depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Selain itu, ada cicilan pinjaman yang juga dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Baca juga: 3 Keterlibatan Istri SYL Diungkap Saksi, Jatah Bulanan hingga Tas Mewah, Tapi Semuanya Dibantah Ayun

Dalam kasus pencucian uang ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Belakangan, gugatan praperadilan Panji Gumilang itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat