androidvodic.com

Panji Gumilang Gugat Praperadilan soal Tersangka TPPU, Bareskrim Polri: Kita Hadapi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri buka suara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, penyidik bakal siap menghadapi gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak pemohon Panji Gumilang dan termohon Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Panji Gumilang Hanya Divonis 1 Tahun, Jaksa Banding?

“Kita hadapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Whisnu mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Di sisi lain, Whisnu mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara TPPU setelah dinyatakan P19 atau kurang lengkap kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Masih P19 (perkaranya),” ujarnya.

Diketahui, dikutip dari Kompas.com, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024). 

Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (21/4/2024).

Adapun perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal pada Kamis (25/4/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan. 

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Baca juga: 15 Jaksa Peneliti Bakal Tangani Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang


Gelapkan Rp 73 miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat