androidvodic.com

Panji Gumilang Ditanyai 55 Pertanyaan Soal Penyelewengan Aset Yayasan Pesantren di Lapas Indramayu - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan selama lima jam lamanya dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Jaksa Bilang Panji Gumilang Sebar Hoaks Haji Cukup di Indonesia karena Tanahnya Suci Seperti Makkah

Menurut De Deo, pemeriksaan ini baru sebagai tahap awal penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia mengatakan penyidik masih mendalami soal dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadinya.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," jelasnya.

Pemeriksaan Panji sengaja dilakukan di Lapas Indramayu karena statusnya kini juga sebagai tahanan kejaksaan terkait kasus penistaan agama.


Gelapkan Rp73 miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang Kamis Ini

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Izin Pengadilan untuk Sita Aset Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat