Terkini Lainnya
TAG
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan selama lima jam lamanya dengan dicecar puluhan pertanyaan.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Ketua MUI Indramayu mendesak agar Panji Gumilang diadili di Jakarta karena pihaknya sudah mempercayakan perkara ini kepada pemerintah.
Saat proses pelimpahan, Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.
Pelimpahan Panji Gumilang dan barang bukti kasus penistaan agama itu setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus Panji Gumilang tetap berjalan meski beberapa pihak telah cabut laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang janji bertobat dari amalan yang selama ini dianggap menyimpang.
Berkait TPPU Panji Gumilang, sebanyak 25 saksi juga sudah diperiksa mulai dari pihak YPI, penerima dana, BPN Indramayu, Dukcapil, hingga perbankan.
Berikut sejumlah fakta baru mengenai kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zayitun, Panji Gumilang dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Anwar Abbas menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri sendiri atas nama pribadi dan tidak membawa MUI.
Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Polisi mengatakan juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Muhammad Zain mengingatkan pentingnya peran guru dalam membentuk pemahaman untuk memiliki sikap moderat sejak dini.
Total 15 jaksa ditunjuk untuk menangani perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini.
Namun jika keamanan di daerah masih dinilai cukup, maka persidangan tidak akan dilaksanakan di Jakarta.
Pencabutan baiat dari para anggota NII ini dilakukan di Embarkasi Haji Indramayu dan disaksikan langsung BNPT
Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.