androidvodic.com

Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Saat proses pelimpahan, Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan mengapa pengawalan oleh anggota bersenjata dilakukan.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu 

Djuhandani menyebut hal tersebut untuk menjaga Panji Gumilang dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.

"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Di sisi lain, Djuhandani mengatakan jika pihaknya sudah melakukan tahap-tahap pelimpahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Cenderung menjaga yang bersangkutan ya. Dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa ya," ucapnya.

Di sisi lain, Djuhandani menyebut terkait persidangannya, pihaknya menyerahkan ke pihak kejaksaan dengan mempertimbangkan keamanan.

"ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana," ucapnya.

"Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," sambungnya.


Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat