androidvodic.com

VIDEO 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: Sudah Berkoordinasi dengan Penyidik - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menunjuk anak buahnya untuk meneliti berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Total 15 jaksa ditunjuk untuk menangani perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).

"Sebanyak 15 jaksa sudah ditunjuk, sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik," ujar Ketut Sumedana.

Berkas perkaranya sendiri telah diterima oleh Kejaksaan Agung dua hari lalu, yakni Rabu (16/8/2023).

Tim jaksa peneliti yang ditunjuk sudah melaksanakan tugasnya hingga maksimal 14 hari ke depan.

Nantinya akan ditentukan apakah berkas perkara yang dilimpahkan itu sudah memenuhi persyaratan atau belum.

"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," kata Ketut.

Jika sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 alias lengkap.

Kemudian tim penyidik dari pihak Kepolisian wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21."

"Penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya."

"Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat