Terkini Lainnya
TAG
Alvin Lim sendiri mengaku tetap percaya dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara
Kapal-kapal milik Panji Gumilang, disebut bisa ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.
Nasir pun menyayangkan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.
Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Praktis hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2 yang menghadiri sidang perdana tersebut.
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya tiba di Kejaksaan Negeri Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB dengan pengawalan ketat polisi bersenjata
Bareskrim Polri tengah berkoodinasi dengan Kejagung soal pemblokiran rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Mereka berjaga untuk mengantisipasi gangguan dari sekitar lingkungan ponpes.
Panji Gumilang meminta dikirimkan asupan vitamin dan suplemen ke rutan Bareskrim Polri.
Begini nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun setelah pimpinan ponpes Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama dan resmi ditahan.
Pemerintah berjanji untuk tetap memberikan hak pendidikan bagi ribuan santri Pesantren Al Zaytun yang kini ditinggal pimpinannya, Panji Gumilang.
Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menduga ada politisasi dan kriminalisasi di kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang melakukan rapat untuk membahasnya.
Jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, pemprov Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi
KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya
Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tetap mangkir dalam pemeriksaan pada 1 Agustus 2023.
Belakangan diketahui publik dihebohkan dengan deretan aset usaha milik Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.