androidvodic.com

Pengelola Pesantren Al Zaytun Turut Dapat Pembinaan dari Kemenag - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap jajaran Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pembinaan ini dilakukan setelah pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Kita terus lakukan pembinaan kepada mereka, terutama pada para pengelolanya hari ini mereka kembali pada semangat mencerdaskan bangsa, dan norma-norma aturan yang berlaku," ucap Saiful di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Terkait nasib santri Pondok Pesantren Al Zaytun, Saiful memastikan pendidikan mereka akan tetap berlanjut.

Baca juga: Kemenag Indramayu Awasi Ketat Pembelajaran Santri di Ponpes Al-Zaytun

Menurut Saiful, pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah.

"Ya kalau secara pendidikan kami Kemenag terus berikan pelayanan kepada para santri agar mereka bisa tetap belajar sebagai hak warga negara," tutur Saiful.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas 

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat