androidvodic.com

Besok Polri Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU, Bakal Tersangka? - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang besok, Rabu (16/8/2023).

Diketahui, sejatinya gelar perkara dilakukan pada Rabu (9/8/2023). Namun, hal itu batal dilakukan karena pihak kepolisian masih kekurangan bukti.

"Adapun rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Sejauh ini, sebanyak 21 dari 40 saksi yang dipanggil sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya terkait kasus TPPU.

"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan, tuturnya.

Pemeriksaan terhadap dua orang pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) juga dilakukan pada Senin (14/8/2023) kemarin.

"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK, dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan ekternal Polri," tuturnya.

 


Transaksi Al-Zaytun Harus Sesuai Perintah Panji Gumilang 

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (8/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Panji, kata Whisnu juga mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Whisnu menambahkan pernyataan tersebut juga sejalan dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. 

"Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dari ratusan rekening milik Panji tersebut beberapa di antaranya juga menjadi tempat penerimaan dana terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. 

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat