androidvodic.com

Pegawai KPK Tilep Uang Dinas, DPR: Proses Etik Maupun Hukum! - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendorong agar kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memotong uang dinas pegawai lainnya diselesaikan melalui proses etik maupun hukum.

"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Menurut Arsul, kasus tersebut membuat KPK semakin tergerus citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

"Harus diakui bahwa kasus ini menambah tergerusnya citra dan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut dibongkarnya kasus tersebut memang mendapat kesan positif. Sebab, bukan dibongkar pihak luar.

"Hikmah dari kasus ini seyogianya pimpinan dan Sekjen KPK melakukan pengawasan melekat yang lebih ketat lagi terhadap satker internalnya," ucap Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada oknum pegawai yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas (perdin).

Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi Rp550 juta.

Baca juga: 15 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rutan Rp4 Miliar

Berdasarkan informasi yang diperoleh News, pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK. Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.

"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat