androidvodic.com

Kontrakan Rafael Alun Sudah Disita tapi Belum Dipasang Plang, Ini Penjelasan KPK - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita kontrakan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Namun, hingga kini plang sitaan KPK belum juga tertancap di sana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemasangan plang pada suatu aset yang disita bisa menyusul.

"Jadi gini, setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak nyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/6/2023).

Adapun penyitaan kontrakan ini terkait penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

Kata Asep, aset yang berkaitan dengan TPPU biasanya disembunyikan.

Untuk itu, lembaga antirasuah mesti sigap mencari aset-aset tersebut dan dilakukan penyitaan.

"Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan itu dengan berbagai macam cara. Jadi kita harus cepat nyita-nyita dulu baru kita plang. Nah ini belum kita laksanakan," katanya.

Diketahui, KPK sejauh ini telah berhasil menyita aset 20 tanah/bangunan milik Rafael Alun Trisambodo.

Kendati begitu, lembaga antirasuah memastikan penyidikan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tak berhenti usai 20 aset senilai Rp150 miliar disita.

"Proses penyidikan masih terus berjalan," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).

Suasana kontrakan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang disita Kojmisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suasana kontrakan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang disita Kojmisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

20 aset senilai Rp150 miliar dimaksud bukan hasil akhir dari penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Rafael Alun

Aset lain milik ayah Mario Dandy Satriyo itu kini masih terus dilacak tim penyidik KPK.

"KPK juga masih lakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan asetnya," kata Ali.

Komisi antikorupsi turut berharap adanya peran aktif masyarakat terkait kepemilikan aset milik Rafael Alun

Ali meminta setiap warga bisa melaporkan ke KPK jika mengetahui ada aset lainnya dari Rafael.

"Kami ajak masyarakat ikut berperan. Bila memiliki informasi dan data silakan sampaikan kepada kami supaya kami tindaklanjuti," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat