androidvodic.com

Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami - News

News - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menegaskan tak ada unsur perwira polisi yang turut terlibat dalam aksi penipuan Rihana dan Rihani.

Justru, kata Hengki, Perwira Polisi turut menjadi salah satu korban dalam kejahatan penipuan ini.

Hal tersebut diungkapan Hengki saat konpers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2023).

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah (turut terlibat dalam aksi penipuan) itu ternyata tidak ada."

"(Perwira) itu merupakan bagian dari korban (Rihana Rihani)," ungkap Hengki dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Hengki, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kabar adanya seorang perwira yang turut menjadi korban kasus penipuan iPhone ini.

Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis

Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.

Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.

Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.

"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.

Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam

6 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat