androidvodic.com

Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pada Tingkat Banding, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan kasasi atas perkara narkoba kliennya, Teddy Minahasa.

Sebagai penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris secara tegas langsung menyatakan rencana kasasi setelah putusan banding dibacakan Majelis Hakim.

"Akan kasasi," katanya saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Rencana kasasi pun diamini penasihat hukum Teddy yang lainnya, Anthony Djono.

Menurutnya, kasasi bakal diajukan begitu tim penasihat hukum menerima salinan lengkap putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk formilnya kan kita mesti tunggu salinan putusannya turun dulu," ujarnya pada Kamis (6/7/2023).

Nantinya tim penasihat hukum akan mempelajari salinan putusan tersebut. Termasuk mengenai pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga: Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

Target dari kasasi yang akan diajukan nanti, kliennya dapat dibebaskan dari jerat pidana.

"Harus bebaslah menurut kita mah karena perbuatannya enggak terbukti kok," ujarnya.

Untuk informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya

Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat