androidvodic.com

KPK Sebut Lukas Enembe Kembali ke Rutan Jumat Pekan Kemarin - News

News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut kembali ke rutan KPK pada Jumat (7/7/2023) pekan kemarin.

Diketahui Lukas Enembe sempat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto selama dua minggu atas perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

"Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," imbuhnya.

Adapun pada hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Satu tim kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, menyebut bahwa pada hari ini belum terjadwal bagi kliennya untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Antonius mengatakan sidang pada hari ini jaksa KPK akan memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan Lukas usai dilakukan pembantaran.

Menurut Antonius, laporan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas.

"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah sebelumnya dibantarkan ke RSPAD," katanya.

"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi," imbuhnya. 

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membantarkan Lukas Enembe selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pembantaran ini dikabulkan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat