androidvodic.com

Minta MA Batalkan Putusan Pernikahan Beda Agama, Yandri Susanto: Kalau Dilanjut Legalkan Perzinahan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan, dirinya akan melayangkan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pernikahan beda agama kepada Mahkamah Agung RI (MA).

Permohonan itu akan dilayangkan Yandri bukan tanpa alasan, dirinya merujuk pada poin pertama pada Pancasila.

Kata dia, putusan yang ditetapkan PN Jakarta Pusat itu telah bertolakbelakang dengan Pancasila di sila pertama.

"Saya menilai putusan pengadilan Jakpus itu menurut saya bertolak belakang dengan Pancasila, utamanya sila pertama," kata Yandri saat ditemui di ruang pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Atas hal itu, secara tegas Yandri menilai kalau jika putusan itu tetap berlanjut maka telah melegalkan perzinahan.

"Kami menganggap kalau itu tetap dilegalkan, itu artinya pengadilan Jakpus menurut syarat Islam itu melegalkan perzinahan. dan saya kira tidak boleh itu kita setujui," kata Yandri.

Oleh karenanya Yandri meminta kepada MA untuk membatalkan putusan tersebut. Serta meminta Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil untuk tidak mengakomodir putusan itu.

"Kita minta juga Mendagri, melalui Dirjen kependudukan san catatan sipil tidak mengakomodir atau tidak mengikuti putusan pengadilan Jakpus," tukas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan, dirinya bersama dengan salah satu organisasi islam akan mengajukan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.

Permohonan pembatalan putusan itu akan dilayangkan Yandri ke Mahkamah Agung RI (MA) pada Selasa (11/7/2023) besok.

"Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan, oh iya mendaftarkan permohonan pembatalan putusan pengadilan negeri Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama," kata Yandri saat ditemui di Gedung MPR RI, Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Yandri menilai, urgensi dirinya melayangkan permohonan pembatalan putusan itu karena putusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama tidak selaras dengan putusan MK.

Dimana dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan tersebut. Menurut Yandri, putusan MK sifatnya mengikat dan final.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat