Terkini Lainnya
TAG
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan pernikahan beda agama pada hari Minggu (5/5/2024).
Sementara, dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.
Adapun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2 Tahun 2023 meminta hakim menolak permohonan pernikahan beda agama
Bivitri mengatakan, SEMA bukan merupakan sebuah peraturan, melainkan pedoman untuk hakim.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin angkat bicara perihal MA mengeluarkan larangan pencatatan pernikahan beda agama.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
(MUI) mendukung Mahkamah Agung (MA) menerbitkan larangan untuk hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan, dirinya akan melayangkan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan
Yandri Susanto mengajukan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama.
HNW mengkritik pertimbangan Hakim PN Jakpus yang berdalih menggunakan alasan sosiologis dalam mengabulkan permohonan.
Dia mengatakan total ada 13 putusan yang paling mencuri perhatian publik dari total 128 putusan sepanjang tahun lalu itu.
Perbincangan soal pernikahan beda agama menjadi ramai diperbincangan warganet, bahkan menjadi trending di jejaring sosial media.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.
HNW mengingatkan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 yang sangat menghormati ajaran agama, termasuk dalam hal pelarangan perkawinan beda agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama.
(MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan
(MUI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan pada Selasa (31/1/2023)
MUI Jawa Timur menolak pernikahan beda agama yang dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya.