Masih Dirawat di RSPAD karena Tak Mau Makan dan Minum, Lukas Enembe Absen di Persidangan - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak mau makan dan minum obat.
Akibatnya dikatakan jaksa bahwa terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Terkait dengan terdakwa perlu kami laporkan bahwa terdakwa sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto," kata jaksa di persidangan.
"Saat ini terdakwa lagi dirawat di RSPAD Gatot Subroto, sejak kapan?" tanya hakim kepada jaksa.
"Perlu kami laporkan Yang Mulia kronologisnya jadi 15 Juli hari Sabtu kami menerima laporan dari dokter rutan bahwa terdakwa mengeluh pusing dan mual-mual. Kemudian dari informasi tersebut didapatkan fakta bahwa terdakwa di hari itu tidak mau makan dan minum obat," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa kondisi itu membuat Lukas Enembe pusing dan mual-mual.
"Sehingga memicu pusing dan mual-mual tersebut. Atas kejadian tersebut dokter rutan menyarankan terdakwa untuk dirujuk agar kondisinya tidak semakin parah," kata jaksa.
Kemudian jaksa menyebutkan bahwa atas rekomendasi itu terdakwa Lukas Enembe menolak rujukan tersebut.
"Atas dasar saran dari dokter rutan, terdakwa menolak dirujuk sehingga terdakwa tidak dirujuk," jelas jaksa.
Pantauan News di lokasi PN Tipikor 11.00 WIB bahwa Lukas Enembe memang tidak hadir di persidangan dikarenakan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Terkait penolakan rekomendasi rujukan tersebut. Dikatakan kuasa hukum OC Kaligis akhirnya kliennya mau dirujuk atas bujukan kuasa hukum Petrus dan keluarga.
"Atas bujukan Petrus bahwa Lukas mau dirujuk. Baru kali ini jaksa sampai minta tolong kepada semua orang karena panik," kata kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ditemui selesai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Akibatnya dikatakan jaksa bahwa terdakwa Lukas Enembe harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi