androidvodic.com

Jaksa Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo  - News

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS

Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali

Penolakan itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). 

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: Menolak keseluruhan nota keberatan/ eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa penuntut umum. 

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara. 

Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan. Adapun keberatan terkait materi perkara,  semestinya dapat disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan. 

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya. 

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. 

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini. 

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum. 

Untuk informasi, dalam perkara ini ada enam terdakwa yang telah dijerat pasal korupsi, yaitu: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Baca juga: Johnny G Plate Diduga Atur Suplai Power System Tower BTS BAKTI Kominfo, Ini Kata Kuasa Hukum

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat