androidvodic.com

7 Perintah Jaksa Agung untuk Tangkal Oknum Nakal - News

News, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar anak buahnya tidak melakukan perbuatan tercela sebagai aparatur negara.

Termasuk di antaranya, menyalah gunakan wewenang sebagai jaksa.

"Termasuk tidak bermain proyek dan menitip barang-barang komiditi impor/ekspor adalah perhatian serius yang harus dilaksanakan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk itu, ST Burhanuddin mengeluarkan 7 perintah harian yang mesti dipatuhi anak buahnya selama menjalankan tugas, yakni:

1. Pola hidup sederhana, baik dalam bertugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat;

2. Meningkatkan kepekaan sosial, interaksi dan komunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas serta kehidupan bermasyarakat;

3. Mewujudkan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara;

4. Melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas;

5. Memperkuat kemampuan manajerial dan administrasi;

6. Mengoptimalkan sinergi antar bidang; dan

7. Menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga: Hari ini 2 Menteri Presiden Jokowi Merapat ke Kejaksaan Agung, Kasus Apa Lagi?

Jaksa Agung pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan integritas kuat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan damai serta memulihkan kerugian negara dari perkara-perkara.

Jika ditemukan oknum nakal, maka dipastikan akan diberi sanksi, sebagaimana peraturan yang berlaku.

"Saya akan menjadi yang terdepan untuk menindak, dan itu sudah menjadi komitmen seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan zero tolerance pada setiap pelanggaran," kata Burhanuddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat