Komnas HAM Minta Bawaslu Tidak Diskriminatif Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu - News
Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta supaya penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran pemilu menjelang Pemilu 2024 ditindaklanjuti secara adil.
Adapun kasus itu seperti hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Hal itu merupakan rekomendasi Komnas HAM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam audiensinya Selasa (25/7/2023) hari ini.
"Kami berharap Bawaslu dan gugus tugas yang sejak 2018 dibentuk bareng Kementerian Kominfo, BSSN, Badan Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial bisa menyeimbangkan penegakan hukum dan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi kepada awak media, Selasa.
"Sehingga penegakan hukum atas hoaks ujaran kebencian dan fitnah tidak malah memberangus hak kebebasan berpendapat dan berekspresi atau tidak diskriminatif," sambungnya.
Baca juga: Gelar Audinesi dengan Bawaslu, Komnas HAM Bangun Komitmen Supaya Hak Pemilih di Pemilu 2024 Terjamin
Diskriminasi yang dimaksud, jelas Pramono, ialah hanya proses dalam menindak pendukung pasangan calon, kandidat, atau partai politik tertentu, dan memberi keleluasaan kepada pihak lain.
Menurutnya, hal itu bukan berarti Bawaslu dan kementerian/lembaga lain bersikap pasif dan tidak tegas.
"Kita berharap kampanye pemilu kita memang damai, dalam arti, bagaimana hoaks fitnah dan ujaran kebencian tidak diberi ruang," ucapnya.
"Tetapi jangan sampai menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan sehingga mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," Pramono menambahkan.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komnas HAM meminta supaya penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran pemilu menjelang Pemilu 2024 ditindaklanjuti secara adil.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi