androidvodic.com

Nasib Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius: Kena Patsus, Terancam Hukuman Mati - News

News - Inilah nasib tersangka penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas, di mana menghadapi sanksi berat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri menggunakan senjata api (senpi).

Insiden nahas itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 01.40 WIB, Minggu (23/7/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini seorang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Dirinya juga mengatakan informasi perihal senjata yang dipegang oleh tersangka, dimana bukan senjata milik oknum polisi tersebut.

"Saat ini penyidik Polres Bogor terus mendalami, nanti apakah ditemukan ada pidananya."

Baca juga: Polri Klaim Belum Temukan Transaksi Jual-Beli Senpi Ilegal di Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

"(Proses) pidananya ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus 88 maka ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," lanjutnya lagi.

Penetapan Tersangka

Dua tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Mereka adalah dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat