androidvodic.com

MK Sebut Partai Buruh Minta Sidang Uji Fomil UU Cipta Kerja Ditunda, Ini Respons Kuasa Hukumnya - News

News, JAKARTA - Partai Buruh dijadwalkan mengikuti sidang uji formil Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan sebagai Undang-Undang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/8/2023) hari ini.

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan pemohon perkara 46/PUU-XXI/2023 dan 50/PUU-XXI/2023 (Partai Buruh).

Meski demikian, dalam persidangan, Hakim Ketua Anwar Usman mengatakan, pemohon perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 tersebut meminta sidang ditunda.

"Agenda hari ini adalah mendengar keterangan ahli dan keterangan saksi masing-masing 1 orang dari Pemohon nomor 46 dan juga ahli untuk perkara nomor 50, tetapi nomor 50 minta ditunda," kata Hakim Ketua Anwar Usman, dalam persidangan, Rabu ini.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut ihwal penundaan sidang yang disebutnya diminta Partai Buruh.

Sementara itu, dikonfirmasi lebih lanjut, Kuasa Hukum Partai Buruh Imam Nasef menjelaskan, Partai Buruh tak meminta penundaan persidangan.

Namun, lanjutnya, Partai Buruh menggunakan waktu yang ditetapkan sebelumnya untuk mereka.

"Sebenarnya bukan ditunda. Kan gini, kemarin kan persidangannya kan masing-masing perkara dikasih slot waktu agenda masing-masing. Kan awal 40 terus sudah menghadirkan 2 ahli. Kemudian 41 memang tidak menghadirkan ahli. Hari ini memang jadwalnya 46 tapi waktu itu disarankan kalau 50 sudah siap juga, oke," kata Imam Nasef, saat ditemui usai persidangan di gedung MK, Rabu ini.

Adapun ia menuturkan, sesuai jadwalnya, Partai Buruh bakal mengikuti sidang lanjutan uji formil dengan membawa saksi dan ahli, pada tanggal 7 Agustus 2023 mendatang.

"Nah baru yang minggu berikutnya yang tanggal 7 nih memang agenda kita jadwal kita," ucap Imam.

Baca juga: Partai Buruh Kerap Demo, Siti Zuhro: Aspirasinya Tidak Diwadahi, Jadi Mereka Harus Parlemen Jalanan

"Jadi sebenarnya itu bukan ditunda, tapi memang kita menggunakan hak agenda kita sesuai dengan yang sudah jadwalkan di awal," sambungnya.

"Waktu itu ditawarkan (MK) kan, kalau bisa yang (Pemohon) 50 juga ikut. Tapi kan kita menyampaikan sesuai dengan saran (Hakim Konstitusi) Prof Saldi, kalau bisa ahlinya jangan menyampaikan substansi yang sama."


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat