androidvodic.com

Guruh Soekarnoputra Merasa Dizalimi karena Rumah Disita, Duga Ada Mafia Tanah dan Peradilan - News

News - Putra Bungsu Presiden Pertama RI, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra, menduga ada keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan dibalik sengketa tanahnya. 

Seperti diketahui, hari ini merupakan jadwal eksekusi kediaman miliknya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2023). 

Namun, eksekusi itu terpaksa dibatalkan dan ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kondisi tak kondusif. 

Kubu Guruh menyuarakan penolakan atas penyitaan rumah mewah yang dulunya sempat ditempati oleh Fatmawati, istri Soekarno, itu.

Guruh mengaku, momen penolakan pengosongan rumah tersebut akan dimanfaatkan olehnya untuk memberantas mafia tanah.

Baca juga: 4 Fakta Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita Pengadilan, Duduk Perkara hingga Penjelasan PN

"Sekarang ini sudah banyak mafia yang beredar di negara ini. Saya bisa merasakan adanya mafia peradilan, mafia pertanahan."

"Kasus ini saya di pihak yang benar sedangkan lawan saya tentu tidak."

"Saya merasa dengan adanya kejadian ini, saya merasa terpanggil mendukung pemerintah dalam hal memberantas mafia peradilan dan tanah," ucap Guruh di kediamannya, Kamis (3/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV

Adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, itu pun mengaku merasa terzalimi di kasus ini. 

"Bahkan saya merasa terzalimi karena sekarang makin marak soal mafia-mafia di segala bidang," ujarnya. 

Rumah Batal Dieksekusi

Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 3 Agustus mendatang.
Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 3 Agustus mendatang. (Wartakotalive.com)

PN Jaksel batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra hari ini. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat