Respons Komisi Yudisial Soal Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, sejak awal pihaknya memantau perkara yang menjerat Gazalba Saleh (GS).
Meski demikian, ia menuturkan, pengawasan KY tak masuk ke dalam substansi putusan PN Bandung.
"Sejak awal, KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan. Namun, terkait apa dan bagaimana hakim memutus, silakan tanyakan ke MA atau pengadilan, karena KY kan tidak diperbolehkan masuk ke substansi putusan," kata Miko, saat dihubungi News, Kamis (3/8/2023).
Di sisi lain, Miko menjelaskan, KY juga mencermati kasasi yang diajukan KPK ke MA.
"Itu upaya hukum yang dijamin Undang-Undang (UU)," ucap Miko.
Kemudian, ia mengungkapkan, KY juga menjalankan proses etik terhadap Hakim Agung nonaktif Guntur Saleh, sebagaimana kewenangan KY.
"Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," jelasnya.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di MA
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diadukan ke Propam Polri soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Silakan, Saya Bukan Pelaku Kejahatan
Kasus Suap di MA
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi