androidvodic.com

Pantau Kondisi Ponpes Al Zaytun, KPAI: Santri Tidak Miliki Keluhan Dalam Pembelajaran - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap kondisi santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi para santri.

"KPAI melakukan pengawasan ke Pondok Pesantren Al Zaytun untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak, terutama pendidikan," ujar Aris kepada News, Jumat (4/8/2023).

Dalam kunjungannya, Aris mengaku sempat berdialog dengan santri Ponpes Al Zaytun.

Dirinya mengungkapkan para santri tidak mengeluh tentang kondisi pembelajaran di tengah kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Saya sempat masuk kelas, dialog langsung dengan santri, ke asrama. Mereka tidak ada keluhan, menikmati pembelajaran yang ada," ungkap Aris.

Aris berharap pihak Al Zaytun tetap menjaga dan memberikan perlindungan maksimal kepada santri Pesantren.

Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun di Indramayu Buntut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Menurut Aris, hal yang utama adalah melindungi anak dari stigma negatif atas kasus hukum yang menimpah pimpinan Pesantren.

"Berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan," tutur Aris.

Selain itu, Aris meminta Kementerian Agama dan Dinas DP3AKB Kabupaten Indramayu memberikan pendampingan secara intensif kepada para santri, dengan berkoordinasi dan datang langsung kepada pihak Pesantren.

"Kepada Orang Tua Santri, agar selalu mengontrol aktifitas pembelajaran anak-anaknya di dalam Pesantren, dengan menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan pihak manajemen Pesantren," pungkas Aris.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Beri Fasilitas Bimbingan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat