androidvodic.com

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, enggan menanggapi lebih jauh terkait vonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam putusan kasasi itu, hakim MA memangkas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat I yang dikuatkan pada tingkat banding menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menyikapi hal itu, Edwin menilai wajar jika ada beberapa pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan sidang pada tingkat kasasi.

"Dapat dipahami bila orang ada yg tidak puas terhadap putusan kasasi," kata Edwin kepada Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

Dirinya lantas menyinggung soal hasil peradilan yang diketok oleh majelis hakim pada setiap kasus perkara.

Baca juga: Detik-detik Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Dapat Kabar Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat 

Menurut dia, sejatinya memang hasil atau putusan pengadilan sulit untuk memberikan kepuasan kepada seluruh pihak.

Termasuk juga kepada masyarakat luas.

"Putusan pengadilan memang pada kenyataan sulit untuk memuaskan semua orang," ujar dia .

Hanya saja, saat dimintai penilaian soal pandangan LPSK terhadap rasa keadilan terhadap korban atas putusan kasasi Ferdy Sambo ini, Edwin enggan memberikan komentar.

Baca juga: Pakar Pidana: Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

"Saya tidak mau mengomentari putusan itu," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan dengan nomor 813/K/Pid/2023 menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dia yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahkamah Agung pun meringankan vonis terhadap terdakwa lainnya di antaranya Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat