androidvodic.com

Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk - News

News, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah ketok palu Majelis Kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Atas perkara yang sudah inkrah tersebut, Kejaksaan Agung membuka peluang dilakukannya eksaminasi.

Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa/ Penuntut Umum.

Peluang eksaminasi akan terlihat jelas ketika Kejaksaan sudah menerima salinan lengkap putusan kasasi Ferdy Sambo dkk.

"Nanti kita lihat (untuk eksaminasi). Makanya kita pelajari dulu putusannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditanya awak media mengenai peluang eksaminasi pada perkara Ferdy Sambo dkk.

Hingga kini, Kejaksaan masih menanti salinan lengkap putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk.

Nantinya, setelah memperoleh salinan lengkap putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujar Ketut.

Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Samuel Hutabarat Pertanyakan Alasan MA Sunat Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs, Akui Kecewa Berat

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat