androidvodic.com

Uji Materi UU Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan ke MK Disebut Rugikan Hak Konstitusi - News

News, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres, menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa milenial.

Banyak pihak yang mengaitkan upaya PSI ini dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming, untuk maju di Pilpres 2024.

Seorang mahasiswa milenial mewakili individu bahkan menganggap uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 huruf i mengenai mengenai batas minimal capres dan wacapres 40 tahun yang dimohonkan uji materinya oleh PSI dituding telah merugikan hak konstitusi.

"Mereka merasa bahwa dengan adanya permohonan uji Undang-Undang tersebut oleh PSI ini dianggap merugikan hak konstitusional," kata kuasa hukum perwakilan individu, Sunandiantoro kepada awak media di gedung MK, dikutip Kamis (10/8/2023).

Sebagai dasar pengajuan permohonan pihak terkait dari perwakilan individu, Sunandiantoro menandaskan jika hal itu memang sudah memiliki dasar yang kuat. 

Selain menyurati ketua MK, juga peraturan MK itu sendiri. 

"Kita berdasarkan pada peraturan MK bahwa ada beberapa pihak yang dirugikan diantaranya perorangan WNI, masyarakat adat, hukum publik dan privat dan lembaga negara. Kami dari perorangan," ujarnya. 

Sunandiantoro mengatakan bahwa apa yang diuji materikan oleh PSI justru bertolak belakang dengan petitumnya sendiri.

"Bicara normatif hukum, UU no 7 tahun 2017 pasal 169 huruf q, mengenai batas minimal capres dan wacapres 40 tahun yang dimohonkan uji materinya oleh PSI itu masuk ke dalam open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU. PSI dalam permohonannya mengatakan tidak sepakat dengan batas minimal 40 tahun karena ini diskriminatif tapi di sisi lain PSI meminta dalam petitumnya sekurang-kurangnya 35 tahun. Jadi PSI mengkritik ini diskriminatif, tapi petitumnya diskriminatif," ucap Sunandiantoro.

"UU ini produk Jokowi dan Ma'ruf Amin. Pada 2017 UU ini dipakai. Indikator kepuasan publik kepada jokowi sebesar 80 persen, kalau PSI mengajukan permohonan dan menganggap bahwa open legal policy yang dimasukan ke dalam UU ini yang batas minimal usia 40 tahun dianggap melanggar moralitas, rasionalitas, maka sama saja PSI menganggap bahwa kinerja presiden dan wapres tidak ada moralitas," ujarnya. 

Sunandiantoro kembali menegaskan jika open legal policy tersebut bukan kewenangan MK untuk memutuskannya.

"Ini bukan wewenang MK tapi ini kewenangan dari pembentuk UU. MK bisa memutus open legal policy dengan catatan jika melanggar moralitas, rasionalitas, intorelable dan tidak berkeadilan. Padahal publik tahu produk UU ini buatan presiden Jokowi dan wapres Ma'ruf Amin yang memiliki 80 persen kepuasan publik," ujarnya. (*)

Baca juga: VIDEO Kata Jokowi Soal Uji Materi Batas Usia Capres Dikaitkan dengan Gibran: Jangan Menduga-duga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat